Program
utama pemerintahan orde baru adalah menciptakan stabilitas politik dan
ekonomi yang mantap karena pencapaian stabilitas politik tersebut
merupakan persyarat bagi tercapainya pembangunan ekonomi. Sejalan dengan
cita-cita tersebut, presiden Soeharto yang telah memperoleh mandat dari
MPRS pada tanggal 6 Juni 1968 segera membentuk kabinet Pembangunan I
dengan program kerja utamanya, antara lain
1. Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi;
2. Melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita);
3. Melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu);
4. Mengikis habis sisa-sisa G 30S/PKI samapai keakar-akarnya serta menindak setiap penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
5. Melanjutkan pembersihan terhadap seluruh aparatur negara dari unsur-unsur G 30S/PKI
DPR
dalam memenuhi amanat Tap. MPRS No. X/MPRS/1966, juga telah
mengusahakan pembentukan alat kelembagaan negara melalui penyusunan
beberapa undang-undang, antara lain
1. UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD;
2. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Susunan dan Kedudukan DPA;
3. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman;
4. UU No. 5 Tahun 1970 tentang Susunan dan Kedudukan BPK
Selain
sejumlah undang-undang tersebut, beberapa perundang-undangan lain juga
berhasil di bentuk, seperti UU No. 11 Tahun 1966 tentang Pers, UU No. 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, serta UU No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah. Selanjutnya, guna
melaksanakan sistem ketatanegaraan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 maka semua lembaga-lembaga negara, seperti MPR, presiden, DPA,
DPR, MA, dan BPK serta lembaga pemerintahan di pusat dan daerah yang
telah berhasil di bentuk juga di instruksikan agar segera di aktifkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan maka seluruh
lapisan masyarakat Indonesia dihimbau agar berperan aktif dalam
menyukseskan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Tekad
untuk membangun perekonomian dan menciptakan kestabilan politik
tersebut mendasari kebijakan pemerintah Orde Baru yang berlangsung
selama 32 tahun. Adapun ciri-ciri sistem politik Orde Baru, antara lain
Dwi Fungsi ABRI, konsep massa mengambang, korporatisasi negara,
sentralisasi pemerintahan, program-program bantuan luar negeri, dan
sistem semi perwakilan.
1. Dwi Fungsi ABRI
Melalui
keputusan sidang umum MPR, ditetapkan secara resmi Dwi Fungsi ABRI
sebagai peran ABRI dalam pembangunan bangsa. Dwi Fungsi adalah suatu
doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI
memiliki dua tugas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban negara serta
memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer
di izinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Konsep Dwi
Fungsi TNI pertama kali muncul pada tahun 1958 yang memberikan peluang
bagi peranan terbatas TNI didalam pemerintahan sipil. Pada masa
pemerintahan Soeharto, konsep ini mengalami perubahan dan menjadikan TNI
secara organisatoris (bukan perseorangan) menduduki jabatan-jabatan
strategis di lingkungan pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati,
serta lembaga-lembaga legislatif dalam wadah Fraksi ABRI/TNI. Melalui
konsep Dwi Fungsi, ABRI merupakan kekuatan signifikan dalam percaturan
politik Indonesia. Dengan memakai konsep Dwi Fungsi, kekuatan sosial
politik ABRI merambah berbagai sektor kehidupan masyarakat. Misalnya, di
bidang birokrasi, dominasi militer terlibat dari pengisian
jabatan-jabatan di pemerintahan yang diisi oleh perwira militer atau
penunjukan perwira militer aktif menjadi anggota MPR. Dengan
memanfaatkan Dwi Fungsi ABRI ini, Orde Baru telah berhasil melegitimasi
kekuasaan. Dampak negatif Dwi Fungsi adalah penerapan pendekatan
keamanan dalam menyelesaikan masalah pembangunan. Kebijakan tersebut
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kalangan
rakyat yang bersengketa dengan pemerintah. Misalnya, terjadinya kasus
Kedungombo di Jawa Tengah, kasus Way Jepara di Lampung, penembakan oleh
aparat di Waduk Nipah, Madura, dan kasus 27 Juli 1996.
2. Konsep Massa Mengambang
Didalam
bidang politik dalam negeri, beberapa langkah penting juga di ambil
oleh Pemerintah Orde Baru, seperti memberlakukan konsep massa mengambang
(floating muss) sebagai dasar pembangunan politik di daerah
pedesaan, penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia, dan
memberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh partai politik
(parpol) dan organisasi massa (ormas) yang ada di Indonesia. Dalam
konsep massa mengambang, rakyat secara luas di pisahkan dari kehidupan
politik. Partai-partai politik dibatasi ruang gerak dan aktifitasnya
karena partai dilarang mendirikan perwakilan di tingkat desa sehingga
ikatan antara partai dan massa sangat terbatas. Hubungan antara partai
politik dan massa rakyat hanya berlangsung pada Pemilu. Namun, ketentuan
tersebut tidak berlaku untuk Golkar yang dikategorikan sebagai
nonpartai. Melalui aparat desa yang menjadi kadernya, Golkar aktif
melakukan penggalangan massa.
3. Korporatisasi Negara
Stabilitas
menjadi unsur penting dalam melaksanakan pembangunan. Untuk itu,
pemerintah Orde Baru berusaha menciptakan stabilitas dengan berusaha
mengendalikan lawan-lawan politiknya. Aparatur negara harus benar-benar
setia dan patuh pada pemerintahan yang berkuasa yang dikamuflasekan
sebagai penjelmaan dan atas nama rakyat. Untuk itu, lahir organisasi
Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk wadah para
pegawai pemerintah. Pemerintah juga membentuk berbagai organisasi untuk
berbagai profesi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa. Muncul organisasi
SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) untuk buruh, PGRI ( Persatuan
Guru Indonesia) untuk guru, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia)
untuk para pemuda, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk para
wartawan, dan masih banyak lagi. Semua organisasi sosial kemasyarakatan
itu, sayangnya arah pembentukanya hanya ditunjukan untuk melanggengkan
kekuasaan pemerintah. Caranya pada setiap pelakasanaan pemilu mereka
diarahkan dan diwajubkan untuk memilih Golkar dan tidak diberi kebebasan
untuk memilih.
Seiring dengan penerapan politik massa mengambang, pemerintahan Suharto menerapkan kebijakan korpotatisasi negara (state corporatism).
Kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai unsur, seperti buruh, pers,
perempuan, kelompok profesi, dan organisasi keagamaan dikooptasi dan
ditempatkan kedalam wadah-wadah tunggal sebagai ormas kepanjangan tangan
pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar